Yamaha Vixion Club Indonesia : Lucky Number Seven

Berawal dari sekumpulan penggemar motor Yamaha yang sering bertemu di dunia maya melalui milis vixion-indonesia@yahoogroups.com, hingga akhirnya sebuah komunitas motor dengan anggotanya berasal dari sabang sampai merauke pun terbentuk.

Saat itu, Yamaha Vixion sendiri sesungguhnya belum beredar dipasaran. Hingga akhirnya lima orang penghuni milis resmi memboyong Yamaha Vixion ke garasi mereka.

“Merasa sebagai pemilik pertama Yamaha Vixion, kopdar pun dilakukan pada 16 Juni 2007 dan itu hanya berlima. Karena kami berlima merupakan pemilik Vixion yang pertama sebelum yang lain menggunakan Vixion,” papar Billy mantan Ketua YVC Indonesia.

Saat kopdar, berbagai ide pun keluar dari kepala para penggila motor Yamaha ini. Dan pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, dikelarasikan sebagai hari terbentuknya Yamaha Vixion Club Indonesia (YVC Indonesia) di Yamaha DDS Cempaka Putih – Jakarta. Dari sana pula titik tonggak terbentuknya Yamaha Vixion Club Indonesia.

Dengan Logo Vixion dibalut tameng Diamond segi 7 yang berlapis 3 perlambang dari tanggal, bulan dan tahun pembentukan. Serta warna Orange sebagai perlambang kedinamisan, jiwa muda dan perubahan yang mengarah ke masa depan.

Yamaha Vixion Club Indonesia sendiri berdiri di bawah naungan Yamaha Riders Club (YRC) yang merupakan organisasi resmi dibawah naungan PT. Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) yang menaungi seluruh Club Motor Yamaha Resmi. YRC sendiri sudah tergabung di IMI Pusat.

“YVC Indonesia hadir dengan orientasi kekerabatan dan juga mengedepankan Safety Riding. Selain itu, YVC merupakan tempat berkumpul dan berorganisasi para pengguna Yamaha Vixion. Tempat sharing, bisnis dengan semangat kekeluargaan yang tinggi. Dengan semangat Brotherhood, kami terus berusaha mengembangkan diri dan memberikan semangat pada teman-teman semua” ujar Billy Fannan, Mantan Ketua Umum Yamaha Vixion Club Indonesia yang saat ini duduk sebagai pembina.

Rabu, 21 Juli 2010

Undang-Undang Lalu Lintas 2010


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar