Yamaha Vixion Club Indonesia : Lucky Number Seven

Berawal dari sekumpulan penggemar motor Yamaha yang sering bertemu di dunia maya melalui milis vixion-indonesia@yahoogroups.com, hingga akhirnya sebuah komunitas motor dengan anggotanya berasal dari sabang sampai merauke pun terbentuk.

Saat itu, Yamaha Vixion sendiri sesungguhnya belum beredar dipasaran. Hingga akhirnya lima orang penghuni milis resmi memboyong Yamaha Vixion ke garasi mereka.

“Merasa sebagai pemilik pertama Yamaha Vixion, kopdar pun dilakukan pada 16 Juni 2007 dan itu hanya berlima. Karena kami berlima merupakan pemilik Vixion yang pertama sebelum yang lain menggunakan Vixion,” papar Billy mantan Ketua YVC Indonesia.

Saat kopdar, berbagai ide pun keluar dari kepala para penggila motor Yamaha ini. Dan pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, dikelarasikan sebagai hari terbentuknya Yamaha Vixion Club Indonesia (YVC Indonesia) di Yamaha DDS Cempaka Putih – Jakarta. Dari sana pula titik tonggak terbentuknya Yamaha Vixion Club Indonesia.

Dengan Logo Vixion dibalut tameng Diamond segi 7 yang berlapis 3 perlambang dari tanggal, bulan dan tahun pembentukan. Serta warna Orange sebagai perlambang kedinamisan, jiwa muda dan perubahan yang mengarah ke masa depan.

Yamaha Vixion Club Indonesia sendiri berdiri di bawah naungan Yamaha Riders Club (YRC) yang merupakan organisasi resmi dibawah naungan PT. Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) yang menaungi seluruh Club Motor Yamaha Resmi. YRC sendiri sudah tergabung di IMI Pusat.

“YVC Indonesia hadir dengan orientasi kekerabatan dan juga mengedepankan Safety Riding. Selain itu, YVC merupakan tempat berkumpul dan berorganisasi para pengguna Yamaha Vixion. Tempat sharing, bisnis dengan semangat kekeluargaan yang tinggi. Dengan semangat Brotherhood, kami terus berusaha mengembangkan diri dan memberikan semangat pada teman-teman semua” ujar Billy Fannan, Mantan Ketua Umum Yamaha Vixion Club Indonesia yang saat ini duduk sebagai pembina.

Rabu, 28 Juli 2010

Ketentuan Penggunaan Rotoar dan lampu sirine

*KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYADANSEKITARNYA*
Jl. Jend Sudirman No.55 Jakarta Selatan 12190No.Pol : B17173/X/2005/ Datro Jakarta 31 Oktober 2005
Klasifikasi : BIASA
Lampiran :
-Perihal : Ketentuan Penggunaan Siriene dan Rotator
1.Rujukan :
a. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan LaluLintasJalan
b. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
2. Bahwa belakangan ini ada kecenderungan penyalahgunaan dan pemasanganLampu Rotator dan Sirine pada kendaraan bermotor yang tidak berhak, makabersama ini disampaikan ketentuan penggunaan dan Pemasangan LampuRotatordan Sirine yang diatur sebagai berikut :
Isyarat peringatan dengan Bunyi yang berupa Sirine sesuai pasal 72 PPNo.43Tahun 1993 hanya dapat digunakan oleh :
a. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasukkendaraan yang diperbantukan untuk keperluan Pemadam Kebakaran.
b. Ambulan yang sedang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan Petugas Penegak Hukum Tertentu yang sedang melaksanakantugas.
e. Kendaraan Petugas Pengawal Kepala Negara atau Pemerintahan Asing yangmenjadi Tamu Negara.
Peringatan Bunyi berupa Sirine sesuai Pasal 75 PP No.44 Tahun 1993 hanyabolehdipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencanad. Ambulancee. Unit Palang Merahf. Mobil JenazahLampu Isyarat Berwarna Biru sesuai Pasal 66 PP No.44 Tahun 1993 hanya bolehdipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas Penegak Hukum Tertentu
b. Dinas Pemadam Kebakaran
c. Penanggulangan Bencana
d. Ambulancee. Unit Palang Merahf. Mobil JenazahLampu Isyarat Berwarna Kuning sesuai Pasal 67 PP No.44 Tahun 1993 hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya danberacun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkanuntuk dioperasikan di jalan.
e. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamananbarangyang diangkut.
3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka menciptakanketertiban penggunaan lampu rotator dan sirine maka bersama ini kamimohonbantuan penyampaian informasi kepada seluruh lapisan masyarakat untuktidakmenggunakan dan memasang Lampu Rotator dan Sirine pada kendaraanbermotoryang tidak berhak.4. Terhadap Pelanggaran ketentuan Peringatan dengan Bunyi dan SinarsesuaiPasal61 ayat 1 UU No.14 Tahun 1992 dipidana dengan Pidana Kurungan palinglama1 bulan dan denda setinggi tingginya Rp.1.000.000, - (Satu Juta Rupiah)5. Demikian untuk menjadi maklum dan atas bantuannya diucapkan terimakasih.
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar